Tarif Cukai Naik, Alokasi Dana Hasil Tembakau Dialokasikan untuk Bantu Petani

Sariagri - Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Kebijakan CHT merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional. Walaupun tarif cukai naik, pemerintah telah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk petani dan buruh rokok imbas kenaikan tarif cukai rokok pada 2022. Anggaran BLT ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT). DBH CHT dialokasikan untuk memitigasi dampak pada tenaga kerja SKT. Penggunaan DBH CHT secara spesifik ditujukan kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok terdampak dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai, pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha. Adapun untuk petani tembakau, DBH CHT dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, iuran jaminan produksi, subsidi harga, serta bantuan bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi. “Untuk DBH CHT kami akan terus memperbaiki policy-nya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani di Jakarta, kemarin. Sri Mulyani menyatakan tenaga kerja SKT semakin menurun seiring dengan pergeseran produksi rokok ke produk buatan mesin. Dari jumlah 195.432 orang pada tahun 2010, jumlah tenaga kerja SKT pada tahun 2019 turun menjadi 140.996 orang. “Kita mengalokasikan DBH CHT ini untuk daerah agar daerah bisa membantu tenaga kerja terutama yang terkena dampak negatif dari kebijakan CHT yang kita naikkan untuk melindungi sisi konsumen dan anak-anak,” katanya. Video Terkait:
http://dlvr.it/SFXkC5

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama